Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Badan Pengatur merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan. (2) Badan Pengatur wajib melakukan penatausahaan semua kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalihan kepemilikan dan/atau penghapusan kekayaan Badan Pengatur dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda