Koreksi Pasal 13
PP Nomor 67 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas 2 (dua) bidang yang merupakan Direktorat-direktorat, masing-masing dipimpin oleh seorang Direktur.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing membawahkan 2 (dua) kelompok kerja.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas pejabat fungsional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
