Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 67 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. (2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan : a. pertahanan keamanan dan penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); b. penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda