Koreksi Pasal 2
PP Nomor 67 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
(2) Dalam hal permintaan produk data pemotretan jarak jauh untuk pemanfaatan kegiatan :
a. pertahanan keamanan dan penelitian oleh instansi pemerintah dan perguruan tinggi dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. penanganan bencana alam tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
