Koreksi Pasal 9
PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA
Teks Saat Ini
dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara:
a. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b. meminta hasil pelaksanaan tugas;
c. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
Koreksi Anda
