Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara: a. meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa; b. meminta hasil pelaksanaan tugas; c. melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
Koreksi Anda