Koreksi Pasal 5
PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakayat berdasarkan tahun anggaran.
Koreksi Anda
