Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 67 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1999 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN dan Dewan Perwakailan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara: a. meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan; b. meminta laporan insindentil dalam hal tertentu; c. melakukan rapat kerja.
Koreksi Anda