Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran wajib: a. memenuhi jenis dan kualitas jasa yang dikemas dan atau dijanjikan dalam penawaran penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran; dan b. mengurus... b. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan konvensi dan pameran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran bertanggung jawab atas keselamatan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan program perjalanan insentif yang dijualnya.
Koreksi Anda