Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha Agen Perjalanan Wisata meliputi jasa: a. pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; b. perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata; c. pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata; d. pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 16…
Koreksi Anda