Koreksi Pasal 15
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Kegiatan Usaha Agen Perjalanan Wisata meliputi jasa:
a. pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri;
b. perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh Biro Perjalanan Wisata;
c. pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata;
d. pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 16…
Koreksi Anda
