Koreksi Pasal 11
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperluas jaringan kegiatan usaha, Biro Perjalanan Wisata dapat mendirikan kantor cabang di ibukota propinsi.
(2) Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Biro Perjalanan Wisata atau kantor cabang Biro Perjalanan Wisata dapat membuka gerai jual.
(3) Biro...
(3) Biro Perjalanan Wisata hanya dapat membuka gerai jual di lokasi yang belum terdapat kantor cabang.
(4) Pendirian kantor cabang dan pembukaan gerai jual harus dilaporkan untuk didaftarkan pada Menteri.
(5) Seluruh kegiatan usaha jasa biro perjalanan wisata yang dilakukan oleh kantor cabang dan gerai jual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), merupakan tanggung jawab Biro Perjalanan Wisata.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pendirian kantor cabang dan pembukaan gerai jual Biro Perjalanan Wisata, diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
