Koreksi Pasal 9
PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi jasa:
a. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah INDONESIA, dalam bentuk paket wisata;
b. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan Wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
c. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
d. penyediaan layanan angkutan wisata;
e. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata;
f. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan;
g. penyelenggaraan...
g. penyelenggaraan perjalanan ibadah agama; dan
h. penyelenggaraan perjalanan insentif.
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan kegiatan pokok yang wajib diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Wisata.
(3) Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf g dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
