Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
Koreksi Anda