Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa biro perjalanan wisata diselnggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi, dalam bentuk Biro Perjalanan Wisata. Pasal 8…
Koreksi Anda