Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis usaha jasa pariwisata dapat berupa usaha: a. jasa biro perjalanan wisata; b. jasa agen perjalanan wisata; c. jasa pramuwisata; d. jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran; e. jasa impresariat; f. jasa konsultan pariwisata; dan g. jasa informasi pariwisata.
Koreksi Anda