Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 67 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata; 2. Wisatawan… 2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata; 3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut; 4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata; 5. Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut; 6. Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata; 7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda