(1) Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara, selanjutnya disebut B.P.U. Perusahaan Listrik Negara, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum yang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) sub a UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp.Tahun 1960 dalam lapangan listrik, gas dan kokas.
(2) Perusahaan-perusahaan milik negara yang namanya tersebut di bawah ini :
a. Perusahaan-perusahaan listrik dan gas milik N.V. Overzeesche Gas & Electriciteits Maatshappij (N.V. OGEM) di Cirebon, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
b. Perusahaan listrik milik N.V. OGEM di Jakarta, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
c. Perusahaan- ...
c. Perusahaan-perusahaan listrik milik ANIEM di Jawa - Tengah dan Jawa - Timur, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keptusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
d. Perusahaan listrik milik N.V. Electriciteits Maatschappij Ambon (N.V.
E.M.A.) di Ambon, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
e. Perusahaan listrik milik N.V. Electriciteits Maatschappij Balikpapan (N.V.
EMBP) di Balikpapan, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan surat keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 163 tanggal 3 Oktober 1953;
f. Kantor Pusat N.V. MAINTZ & CO. di Jakarta yang menyelenggarakan direksi daripada N.V. Aniem c.a. dan N.V. Gebeo, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan UNDANG-UNDANG No. 86 Tabun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan listrik dan/atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
g. Perusahaan-perusahaan listrik diseluruh INDONESIA milik N.V. ANIEM
c.a. beserta Kantor Pusatnya di Surabaya, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan Belanda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi;
h. Perusahaan-perusahaan listrik di wilayah Jawa-Barat milik N.V. Gebeo beserta Kantor Pusatnya di Bandung, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan Belanda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi;
i. Perusahaan pembangkitan listrik milik N.V. WEMI beserta Kantor Pusatnya di Surabaya, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi
j. Perusahaan-perusahaan listrik/gas diseluruh INDONESIA milik N.V.
OGEM beserta Kantor Pusatnya di Jakarta, yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
k. Perusahaan listrik di Bagan Siapi-api milik N.V. Electriciteits Maatschappij Balikpapan (N.V. EMBP), yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
l. Perusahaan ...
l. Perusahaan listrik di Samarinda milik N.V. Samarinda- Tenggarong Electriciteits Maatschappij (N.V.
STEM), yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan- perusahaan Belanda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan/ atau Gas milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi ;
m. Perusahaan Negara Pembangkitan Listrik dan Tenaga Air ('s Landswaterkrachtbedrijven), perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet", yang didirikan berdasarkan Lembaran Negara Tahun 1933 Nomor 324 (Staatsblad 1933 Nomor 324) dan berkedudukan di Jakarta;
n. Perusahaan-perusahaan listrik yang didirikan oleh Pemerintah i.c.
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga diluar permodalan Perusahaan Negara Pembangkitan Listrik dan Tenaga Air tersebut dalam sub m diatas ini, di daerah:
1. M a d i u n :
Kota Madiun dsk, Delopo/Dungus, Maospati, Ponorogo, Magetan dsk., Ngawi, Sarangan;
2. Sumatera Utara/Tapanuli :
Pangkalan Brandan, Tanjung Balai, Tanjung Pura, Tanjung Tiram, Kisaran, Rantau Prapat, Prapat, Balige, Sidikalang, Tarutung, Labuan Balik, Porsea;
3. Sumatera Barat :
Padang, Painan, Pariaman, Batu Sangkar, Solok, Sungai Penuh, Silungkang, Lubuk Sikaping;
4. Riau Daratan :
Pakan Baru, Rengat, Paluk Kuantan
5. J a m b i :
Kota Jambi
6. B a l i :
Negara/Jembrana, Bangli;
7. Nusa Tenggara Barat :
Selong, Sumbawa besar, Praja, Dompu, Raba/Bima;
8. Nusa Tenggara Timur :
Endeh, Waingapu
9. Sulawesi Utara :
Telaga ;
dan ...
dan perusahaan milik negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan ini dilebur kedalam perusahaan yang tersebut dalam ayat (1)diatas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(4) Segala hal dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, termasuk segenap pegawai, serta usaha dari perusahaan-perusahaan milik negara tersebut dalam ayat (2) diatas, dengan ini diserahkan kepada perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) diatas.
(5) Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) serta penyerahan termaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Anggauta Direksi adalah warga negara INDONESIA.
Pasal 10.
(1) Antara anggauta Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2) Anggauta ...
(2) Anggauta Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggauta Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11.
(1) Anggauta Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggauta yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalm hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggauta Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara ;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2)sub b dan c dilakukan, anggauta Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauata Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggauta Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggauta Dlreksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu batal dan anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang Direktur yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.