Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf d tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda