Koreksi Pasal 4
PP Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES
Teks Saat Ini
Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
Koreksi Anda
