Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
Koreksi Anda