Koreksi Pasal 41A
PP Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN sebelum tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5740).
(2) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kejadian kecelakaan kerja dan kematian bagi Pegawai ASN mulai tanggal 1 Juli 2017, pemberian manfaat berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
5. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
