Koreksi Pasal 22
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Peminjam Koleksi wajib menjamin:
a. keterawatan Koleksi; dan
b. keamanan Koleksi.
(2) Peminjam Koleksi luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengasuransikan Koleksi.
(3) Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang melakukan perbanyakan atau replika terhadap Koleksi yang dipinjam tanpa izin tertulis dari pemilik Museum.
(4) Perbanyakan atau replika Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
