Koreksi Pasal 21
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Peminjaman Koleksi antarnegara mengacu pada perjanjian bilateral atau multilateral dalam bidang kebudayaan antarnegara.
(2) Koleksi yang dipinjamkan ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri.
(3) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya ke luar negeri selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
