Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan Koleksi dengan tujuan untuk: a. kepentingan kebudayaan; b. pengembangan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan; c. penelitian; dan/atau d. promosi dan informasi. (2) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. memperhatikan pelestarian koleksi; b. dibuat dengan perjanjian tertulis; dan c. menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum. (3) Perjanjian tertulis peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian; c. tujuan peminjaman; d. rencana penggunaan; e. jangka waktu peminjaman; f. hak dan kewajiban para pihak; g. wanprestasi; h. keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia; dan i. penyelesaian apabila terjadi sengketa. (4) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda