Koreksi Pasal 20
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan Koleksi dengan tujuan untuk:
a. kepentingan kebudayaan;
b. pengembangan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan;
c. penelitian; dan/atau
d. promosi dan informasi.
(2) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. memperhatikan pelestarian koleksi;
b. dibuat dengan perjanjian tertulis; dan
c. menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum.
(3) Perjanjian tertulis peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian;
c. tujuan peminjaman;
d. rencana penggunaan;
e. jangka waktu peminjaman;
f. hak dan kewajiban para pihak;
g. wanprestasi;
h. keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia; dan
i. penyelesaian apabila terjadi sengketa.
(4) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
