Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator. (2) Dalam hal Museum tidak memiliki konservator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan konservator dari Museum atau lembaga lain.
Koreksi Anda