Koreksi Pasal 30
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator.
(2) Dalam hal Museum tidak memiliki konservator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan konservator dari Museum atau lembaga lain.
Koreksi Anda
