Koreksi Pasal 29
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi.
(2) Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Pemeliharaan Koleksi.
(3) Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemeliharaan Koleksi.
Koreksi Anda
