Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi. (2) Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Pemeliharaan Koleksi. (3) Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemeliharaan Koleksi.
Koreksi Anda