Koreksi Pasal 19
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penghapusan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggungjawab melakukan kajian dari aspek:
a. ilmiah; dan
b. fisik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
