Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koleksi dapat dihapus apabila: a. rusak; b. hilang; c. musnah; dan/atau d. material atau bahannya membahayakan. (2) Koleksi dapat dialihkan hak kepemilikannya apabila: a. tidak sesuai lagi dengan visi dan misi Museum; dan/atau b. jumlahnya terlalu banyak. (3) Penghapusan dan pengalihan hak kepemilikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Koleksi yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dihapus setelah lebih dari 6 (enam) tahun sejak Koleksi diketahui hilang. (5) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus catatan dalam Registrasi dan Inventarisasi. (6) Dalam hal Koleksi yang dihapus karena hilang ditemukan kembali, nomor Registrasi dan Inventarisasi yang lama diberlakukan kembali.
Koreksi Anda