Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun sekali. (2) Dalam melakukan evaluasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman. (3) Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penetapan standar; dan b. pembinaan. (4) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. kenaikan standardisasi; b. standardisasi yang sama; c. penurunan standardisasi; atau d. tidak memenuhi standardisasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda