Koreksi Pasal 26
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Ruang pamer Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang pamer tertutup atau ruang pamer terbuka.
(2) Koleksi dapat disimpan di ruang pamer terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan dalam ruang pamer tertutup.
(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang pamer harus:
a. sudah dilakukan registrasi;
b. sudah dilakukan penelitian;
c. memiliki informasi; dan
d. sudah dilakukan perawatan.
Koreksi Anda
