Koreksi Pasal 8
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Museum dapat melakukan pemecahan Museum menjadi 2 (dua) atau lebih.
(2) Pemecahan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. jumlah dan jenis Koleksi bertambah banyak;
b. sumber daya manusia pengelolanya cukup untuk mengelola lebih dari 1 (satu) Museum;
c. lokasi yang ditempati sudah tidak mencukupi untuk mengembangkan Museum; dan
d. dukungan dana memadai.
(3) Syarat dan prosedur pendirian Museum baru harus mengikuti ketentuan pendirian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemecahan.
(4) Apabila jangka waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai
dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
Koreksi Anda
