Koreksi Pasal 7
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Museum dapat melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih Museum untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Museum.
(2) Penggabungan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan syarat:
a. pemilik Museum mengalami kepailitan;
b. pemilik Museum tidak mampu mendanai Museum;
c. pemilik Museum tidak mampu memenuhi persyaratan sumber daya manusia;
d. pemilik Museum tidak mampu melestarikan Koleksi;
e. pemilik Museum memiliki Koleksi yang terbatas; dan/atau
f. Museum terkena bencana.
(3) Hasil penggabungan dapat menggunakan nama salah satu Museum yang digabungkan atau menggunakan nama baru.
(4) Museum hasil penggabungan yang menggunakan salah satu nama Museum yang digabungkan harus melaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penggabungan.
(5) Apabila jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan.
(6) Museum hasil penggabungan dengan menggunakan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus didaftarkan oleh pemiliknya paling lambat 6 (enam) bulan setelah penggabungan.
Koreksi Anda
