Koreksi Pasal 39
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata.
(2) Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kesepakatan;
b. kesetaraan dan saling menguntungkan;
c. tidak merusak Koleksi;
d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan
e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
(3) Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Setiap Orang; atau
d. Masyarakat Hukum Adat.
(4) Kerja sama dilakukan dalam bentuk:
a. pameran;
b. penelitian;
c. program publik;
d. pelatihan sumber daya manusia;
e. publikasi;
f. perbanyakan atau replika Koleksi; dan/atau
g. promosi dan informasi.
Koreksi Anda
