Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui: a. indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian Museum; b. harapan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian; dan/atau c. tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi yang disampaikan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Museum.
Koreksi Anda