Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan; c. pengembangan kebudayaan; dan/atau d. menjaga kelestarian Koleksi. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan keterawatan Koleksi.
Koreksi Anda