Koreksi Pasal 34
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian di Museum dilakukan terhadap:
a. Koleksi;
b. pengelolaan;
c. pengunjung; dan/atau
d. program.
(2) Pengkajian di Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. wajib dilakukan oleh Pengelola Museum; dan/atau
b. dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat dengan izin dari kepala Museum.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
(4) Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyerahkan hasil pengkajiannya kepada Pengelola Museum.
Koreksi Anda
