Koreksi Pasal 56
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota dapat memberikan kompensasi kepada:
a. Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum; atau
b. Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memberikan sumbangan untuk Museum.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pendampingan;
b. tenaga teknis;
c. tenaga ahli;
d. sarana dan prasarana; dan/atau
e. tanda penghargaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang diberikan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang diberikan oleh gubernur, bupati, atau walikota diatur dengan peraturan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
