Koreksi Pasal 54
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa:
a. ide;
b. sarana dan/atau prasarana Museum;
c. penyerahan Koleksi;
d. penitipan Koleksi;
e. tenaga; dan/atau
f. pendanaan Museum.
(2) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum.
(4) Penitipan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan berdasarkan perjanjian yang memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. deskripsi Koleksi;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jangka waktu penitipan;
e. bukti penitipan dari Museum; dan
f. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan.
(6) Penitipan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya maupun Bukan Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Museum.
Koreksi Anda
