Koreksi Pasal 53
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum.
(2) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus memperhatikan aspek pelindungan.
Koreksi Anda
