Koreksi Pasal 50
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum.
(2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pembangunan Museum;
b. revitalisasi Museum; dan/atau
c. peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda
