Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui: a. bimbingan teknis Museum; b. advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau c. bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui penilaian terhadap: a. kelembagaan Museum; dan b. Pengelolaan Museum
Koreksi Anda