Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum secara langsung. (2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Koreksi Anda