Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Museum dalam penyediaan layanan pendidikan dilakukan dengan cara: a. mendatangkan peserta didik beserta pendidik ke Museum; b. menyelenggarakan Museum keliling; dan/atau c. memberikan penyuluhan Museum dan Koleksi.
Koreksi Anda