Koreksi Pasal 41
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat memanfaatkan Museum untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(2) Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan.
(3) Pemanfaatan Museum oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan izin kepala Museum.
(4) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang memanfaatkan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan kembali Koleksi sebagaimana fungsi aslinya.
(5) Pemanfaatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) tetap mengutamakan pelestarian.
Koreksi Anda
