Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan untuk memberikan pelindungan dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia. (2) Dalam rangka pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar.
Koreksi Anda