Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Museum meliputi: a. gedung; b. Koleksi; dan c. manusia. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Museum. (3) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Museum dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan. (4) Penyedia jasa pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan pengamanan di ruang penyimpanan dan ruang pamer. (5) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab kepala Museum. (6) Dalam rangka pengamanan Museum, kepala Museum melakukan koodinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik INDONESIA. (7) Pengamanan bangunan gedung Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda