Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda