Koreksi Pasal 11
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengelola Museum.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi.
Koreksi Anda
