Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
Koreksi Anda
Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran