Koreksi Pasal 47
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan terhadap limbah cair, padat, dan gas yang berasal dari lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(2) Pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal limbah cair, padat, dan gas berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, pengawasan terhadap limbah dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, Analisis Risiko, KIE, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
