Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan dan residu pestisida. (2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. promosi; b. peningkatan kapasitas; dan c. Analisis Risiko.
Koreksi Anda