Koreksi Pasal 43
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari radiasi pengion dan non pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
