Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari gangguan fisika udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mencegah terjadinya pajanan yang berasal dari: a. suhu; b. getaran; c. kelembaban; d. kebisingan; dan e. pencahayaan.
Koreksi Anda